Terjebak Banjir, Dua Pelaku Jambret Ditangkap Warga 

Pekanbaru | Senin, 26 Desember 2022 - 09:57 WIB

Terjebak Banjir, Dua Pelaku Jambret Ditangkap Warga 
Dua pelaku jambret ditangkap warga di Jalan Datuk Laksamana sebelum diserahkan ke Polsek Limapuluh, Kamis (22/12/2022) petang. (POLSEK LIMAPULUH UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Nampaknya kondisi banjir yang menutupi sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru membawa hikmah pada korban jambret bernama Nisa (24). Akibat air yang menggenangi Jalan Datuk Laksamana, langkah dua pria yang menjambretnya, H (18) dan I (25), terhenti.

Tidak hanya terhenti, dua pelaku yang motornya mogok di tengah jalan yang terendam banjir itu juga tertangkap warga. Pukulan pun mendarat ke tubuh mereka sebelum akhirnya dengan cepat diamankan Polsek Limapuluh, Kamis (22/12) petang.


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasatreskrim Kompol Andrie Setiawan menjelaskan, sebelum tertangkap warga, kedua pelaku menyambar ponsel milik Nisa di Jalan Ronggowarsito ujung. Tidak tinggal diam, Nisa seketika menurunkan sang ibu yang diboncengnya lalu mengejar pelaku.

Nisa langsung tancap gas mengejar pelaku yang lari ke arah Jalan Sultan Mahmud Syah. Seakan tanpa rasa takut, dirinya memburu pelaku hingga ke Jalan Dwikora kemudian masuk ke Jalan Thamrin hingga Jalan Datuk Laksamana.

Ternyata, air tergenang cukup dalam di Jalan Datuk Laksama hingga sepeda motor yang dikendarai pelaku mogok. Saat itu, seperti dijelaskan Kompol Andrie, kedua pelaku langsung meninggalkan sepeda motor untuk lari.

''Kedua pelaku melarikan diri meninggalkan sepeda motor menuju semak-semak di dekat tanah kosong. Selanjutnya korban dibantu warga menangkap kedua pelaku yang kemudian diserahkan ke Polsek Limapuluh,'' kata Kompol Andrie, akhir pekan lalu.

Kedua pelaku saat ini ditahan di Polsek Limapuluh. Dengan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo V21 Warna Diamond Flare, satu buah kotak handphone merk Vivo V21 warna Diamond Flare dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah. Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

''Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian dengan kekerasan, sesuai Pasal 365 KUHP,'' tutup Kompol Andrie.(end)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook